Review Atas Artikel Mahmood Ahmed - The Attitude of Bank Customers and Professional Bankers towards Islamic and Conventional Banks in Bangladesh
Review Atas Artikel Mahmood Ahmed
The Attitude of Bank Customers and Professional Bankers towards Islamic and Conventional Banks in Bangladesh1
Oleh Rokhmat Subagiyo2
INTI MATERI
Tulisan ini dimulai dari anggapan atau penilaian yang berkembang pada masyarakat di kota Dhaka, yang mengatakan bahwa aktivitas bank-bank Islam sama atau mirip dengan bank-bank konvensional. Terjadi silang pendapat atau perdebatan antara para sarjana yang mempertanyakan perbedaan antara praktek sistem perbankan Islam dengan sistem perbankan konvensional. Bahkan perdebatan ini bukan terbatas dalam kalangan akademisi saja, namun telah merambah antara praktisi perbankan dan nasabah bank.
Menurut peneliti yang menjadi penyebab ini antara lain kurangnya pengetahuan tentang praktik perbankan Islam pada masyarakat baik praktisi bank maupun nasabah bank. Pertanyaan yang sering muncul dalam benak mereka adalah alasan sistem perbankan Islam mengalami perkembangan yang super cepat, jika tidak berbeda dengan sistem perbankan konvensional. Dengan mempergunakan analisis mekanisme baik pada deposito dan investasi dengan pendapat praktisi maupun nasabah perbankan (bank Islam dan Konvensional) bermanfaat untuk mengkaji dan mengidentifikasi sistem perbankan Islam yang dilengkapi dengan layanan yang unik dan berbeda serta pengaruhnya terhadap perekonomian negara dan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesamaan praktek sistem perbankan baik bank-bank Island an Konvensional. Ini dilakukan dengan membandingkan antara teori yang ada dengan hasil pengumpulan data dari lapangan (baik praktisi perbankan maupun nasabah bank) dari kedua sistem perbankan yang ada. Penelitian ini mempunyai fokus untuk mengidentifikasi dan memperjelas isu-isu yang berkembangan dalam masyarakat antara bank-bank Islam dan Konvensional. Dengan harapan mampu menghilangkan miss understanding (kesalahpahaman) terkait sistem perbankan Islam, akibat ketidaklengkapan informasi dan pengetahuan yang utuh. Dengan demikian keraguan pada masyarkat mengenai distorsi viabilitas (keberlangsungan hidup) sistem perbangkan Islam musnah.
Bank Islam mengeluarkan produk seperti tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah dan deposito. Sedangkan bank konvensional mengeluarkan produk, rekening giro, tabungan dan deposito berjangka. Adanya kesamaan produk-produk simpanan pada bank-bank Islam dan bank konvensional menimbulkan opini bahwa keduanya sama. Opini menyesatkan bagi khalayak ramai, diantaranya pada bank Islam memberikan imbalan berupa laba untuk deposito nasabahnya dan bunga pada bank Konvensional. Pengembalian deposito dalam bank Islam mengandung resiko karena tidak pasti (fluktuatif) yang disebut dengan bagi hasil, sedangkan bank konvensional tidak ada unsur resiko sebab pasti dan tetap yang disebut dengan bunga. Dengan demikian adanya kesalahpahaman di benak para nasabah bank terletak pada point pengembalian pada deposito.
Konsep bank Islam dapat ditinjau bersamaan dengan Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW. Saat itu nabi Muhammad SAW dipercaya sebagai manajer dalam aktivitas bisnis oleh istri beliau Sayyidah Khodijah RA. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti bank Islam berkembang pesat sekali, pada tahun 1963 di Mit Ghamar telah berdiri bank Islam pertama kali yang benar-benar terbebas dari sistem bunga. Tingkat pertumbuhan bank Islam sebesar 15 persen (Langton, 1995). Fenomena ini menyebabkan bank-bank konvensional seperti Kimia Bank, Citibank, Kleinwort Benson, Midland Montagu, ANZ Grindlays dan Goldman Sachs bekerjasama dengan bank-bank Islam untuk memberikan pelayanan transaksi keuangan yang sesuai dengan Shari’ah.
Keberhasilan menyakinkan pada publik mengenai fungsi dan keunikan sistem perbankan Islam, akan menyebabkan praktek sistem perbankan Islam lebih cepat berkembang di beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim. Salah satu tujuan umat Islam diantaranya bergantinya sistem keuangan ribawi (bunga) oleh sistem kuangan Islami. Perbedaan bank Islam dengan bank Konvensional adalah larangan menerapkan riba (bunga). Bank Islam harus berinvestasi pada sektor riil merupakan sektor yang diperbolehkan oleh shari’at Islam. Pertumbuhan bank-bank Islam yang fenomenal menarik perhatian para banker, pengusaha dan nasabah bank.
Sudah lazim pada masyarakat akan bertanya tentang teknik pembiayaan dalam bank-bank Islam seperti tingkat efisiensi dan keadilan pada bank Syariah. Perbedaan mekanisme pembayaran laba dalam bank Islam dan konvensional seperti :
- biaya tetap dalam prosen, yakni biaya ini akan meningkat sesuai dengan jumlah waktu sebagai kompensasi ketidaktepatan membayar tanggungan dari nasabah kepada bank;
- ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran kewajiban dengan arus kas perusahaan;
- kewajiban tetap untuk membayar tanggungan oleh nasabah, tanpa mempertimbangkan bisnisnya menguntungkan atau rugi atau justru tutup;
- adanya jaminan atau hipotek untuk memberikan rasa aman bagi debitur dan
- dikembalikan lagi pada patokan yang bersandar pada bunga.
Hasil survey penelitian ini menunjukkan bahwa baik bankir dan nasabah mempunyai definisi yang bervariasi terkait praktek sistem perbankan Islam. Penelitian ini memberikan kesimpulan antara lain :
Adanya kesalahpahaman sebagian orang disebabkan oleh informasi mendasar (fundamental) tentang sistem keuangan Islam yang tidak lengkap, dan terlalu mengandalkan pembiayaan jangka pendek. Secara umum portofolio investasi pada bank-bank Islam lebih menyukai bisnis (berdagang) dibandingkan dengan produksi, dengan alasan tingkat profitabilitas jangka pendek yang lebih menjanjikan daripada profitabilitas jangka panjang. Besaran investasi dengan mengandalkan perdagangan jangka pendek mencapai hampir 80 sampai 90 persen. Tingkat ketergantungan yang tinggi atas portofolio investasi jangka pendek yang membuat bank-bank Islam rentan, resiko meningkat dan ancaman stabilitasnya. Dari sisi nasabah pembiayaan , para nasabah lebih menyukai pembiayaan untuk jangka pendek untuk instrumen bagi hasilnya. Dengan demikian secara nyata tingkat pengembalian portofolio atas aset bank syariah lebih rendah daripada bank konvensional.
Bank-bank Islam yang sukses sampai pada taraf tertentu dalam bidang mobilisasi simpanan, namun untuk pemanfaatan dana sosial dan pembangunan tidak terjadi. Tidak tersedianya lapangan pekerjaan dan aliran sumber daya manusia menuju masyarakat kelas bawah dan menengah, khususnya daerah pedesan. Secara heroic bank-bank Islam berperan menghilangkan riba dari transaksi keuangan di negara-negara muslim dengan latar belakang pada bidang perpajakan, hukum dan lemahnya kesadaran masyarakat.
Untuk menghilangkan keraguan dan kesalahpahaman di antara para bankir dan nasabah, antara lain tidak alternatif kecuali melalui publisitas, penelitian dan pelatihan praktek sistem bank Islam.
Untuk penelitian selanjutnya harus menambahkan pada pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan shari’at Islam dan memberikan pelatihan kepada para bankir, para peneliti bank Islam dan nasabah.
LITERATURE REVIEW
Al-Qur’an melarang pengembalian uang pinjaman ditambah dengan pemberian riba. Prinsip-prinsip keuangan Islam yang bersumber dari Shari<’at Islam penting untuk dipahami. Bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits nabi Muhammad SAW. Dalam Shari<’at melarang adanya transaksi riba dan diperkuat oleh konsensus atau aturan umum. Terkadang riba juga didefinisikan sebagai pembayaran bunga yang berlipat. Para cendikiawan Muslim mengartikan sebagai riba, bunga baik yang bersifat tetap atau fluktuatif atas imbal jasa uang yang disimpan dalam bentuk deposito di bank. Hal ini dilarang Allah SWT sebagaimana yang termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi riba. Seperti dalam surah al-imron ayat 30; an-Nisa’ ayat 161; ar-ruum ayat 39 dan al-Baqarah ayat 275-2783.
Konsep dan peran uang sangat penting untuk sistem keuangan apa pun. Dalam sistem Islam, uang pada dasarnya sebagai satuan ukur, alat pertukaran, dan standar pembayaran utang. Berbeda dengan konsep ekonomi Barat dan sistem perbankan konvensional, uang tidak hanya dianggap sebatas alat pembayaran atau alat tukar saja. Tetapi fungsi uang juga sebagai komoditas itu sendiri, yang bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk menghasilkan uang. Dari perspektif Islam, fungsi uang hanya diperbolehkan untuk aktivitas atau kegiatan ekonomi di sector riil, selain itu dilarang. Uang hanya berguna sebagai fasilitator atau perantara untuk mengembangkan modal yang dimiliki pengusaha.Jadi modal bersifat produktif (yakni berkembang), tidak uang.
Uang berfungsi sebagai sarana kegiatan produksi, melalui usaha wirausaha yang kreatif. Dengan memberi nilai tambah melalui ekspansi aktivitas ekonomi secara fisik. Dengan kata lain, kemajuan dan perkembangan ekonomi riil terdiri dari ekspansi agregat fisik dan manusia dari ekonomi melalui penciptaan aset, produk dan jasa, tidak hanya dalam bentuk ekspansi keuangan fidusia. Dengan terbentuknya masyarakat yang sejahtera, maka hubungan antara ekonomi uang dan ekonomi-fisik tetap dalam keseimbangan nyata.
Berikut ini ringkasan sistem keuangan Islam secara sederhana sebagai berikut:
- Melarang menerima pembayaran dengan melebihi jumlah angsuran pokok yang riil;
- Bagi pihak pemberi pinjaman harus menerapkan profit atau loss sharing;
- Menghasilkan uang dari hal-hal yang dilarang oleh shari<’at Islam;
- Melarang Gharar (ketidakpastian, resiko atau spekulasi; dan
- Hanya menginvestasikan untuk kegiatan atau aktivitas bisnis yang diperbolehkan oleh shari’at Islam.
METODE
Teknik penentuan sampel memakai secara acak sampling acak purposive yakni menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian untuk mendapatkan data dari lapangan. Tema pokok penelitian adalah mengkaji adanya persamaan dan hubungan antara sistem bank Islam dan Konvensional melalui langkah-langkah ilmiah dalam penelitian. Sumber data berasal dari sumber primer dan sekunder. Sumber primer diperoleh dari wawancara secara langsung pada dua ratus (200) praktisi perbankan dan dua ratus (200) nasabah baik bank Islam dan Konvensional. Sumber sekunder didapatkan dari buku-buku literatur dan teori-teori yang dikemukan oleh para pakar.
Metode yang dipakai dalam analisis penelitian ini adalah teknik komparasi, yakni membandingkan antara fenomena yang terjadi di 4 bank konvensional dan 4 bank Islam. Keempat bank Islam tersebut adalah: Bank Islami Bangladesh Limited (IBBL), Al-Arafa Bank Islami Limited, Investasi Sosial Terbatas dan Al-Baraka Bank Limited. Sedangkan empat bank konvensional yaitu National Bank Limited (NBL), International Finance and Investment Corporation (IFIC) Limited, Arab Bangladesh Bank Limited (ABBL) dan City Bank Limited (CBL).
Berikut langkah-langkah penting dalam melakukan teknil analisis, yaitu:
- Menyusun proposisi, yakni “para pegawai bank dan nasabah mengetahui dan memahami persamaan dan perbedaan praktik sistem bank Islam dan bank konvensional”
- Melakukan uji dan coba, sepuluh (10) kuesioner pada lima (5) pegawai bank dan lima (5) nasabah.
- Sampel akhir terdiri dari dua puluh lima (25) pegawai bank dan 25 nasabah dari masing-masing bank (baik bank Islam dan bank Konvensional). Total yang diwawancarai adalah 200 orang bankir dan 200 nasabah.
- Uji keabsahan data menggunakan uji triangulasi data, yakni melakukan pengecekan data yang terkumpul , teori yang dipakai dan pihak pimpinan bank Islam dan konvensional.
KRITIK
Kritikan terhadap artikel ini antara lain :
- Metode kualitatif tidak mampu menginterpretasikan terhadap kinerja yang berbasis angka. Kecuali dengan pendekatan kuantitatif dan jenis deskriptif
- Pengumpulan data secara kuantitatif tidak dilakukan analisis secara kualitatit. Data instrumen sebaiknya mampu menjawab secara rumusan masalah yang bersifat matematis. Lebih parah lagi, tidak ada pemilihan dan pemilihan pada masing-masing bank berdasar ukuran perusahaannya, baik bank konvensional dan bank Islam, sehingga temuan data dari informasi tidak bisa dibuat generalisasi pada objek yang sama untuk tempat yang berbeda, atau tempat yang sama untuk objek yang berbeda.
- Hasil penelitian tidak bisa mendeskripsikan atas keinginantahuan dari peneliti dan bahkan solusi pun tidak ada.
APRESIASI / PUJIAN
Tema ini menarik karena mengkaji beberapa persamaan yang jelas antara bank-bank Islam dan konvensional, yang sering cenderung menyamakan dua sistem perbankan. Tingkat hubungan dari kesamaan nyata ditemukan melalui proses dalam metode ilmiah.
PANDANGAN PENULIS
Untuk tema sebagus ini, seharusnya data bisa dikumpulkan dengan tepat, berikut rekomendasi untuk penelitian selanjutnya :
- Metode yang dipakai metode kombinasi (mixed methods), karena kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif akan mendapatkan analisis yang lebih sempurna.
- Instrumen penelitian disesuaikan dengan tema dan pertanyaan yang berkaitan secara riil pada perbankan konvensional dan perbankan syariah.
- Agar jawaban sesuai dengan tujuan penelitian, maka objek penelitian yang dipilih harus seimbang.
- Data kuantitatif dipergunakan untuk membahas praktek perbankan konvensional dan perbankan syariah.
------------------------------------------------------------
1Tulisan ini adalah Karya Mahmood Ahmad dalam buku in Ali, Salman Syed. and Ahmad, Ausaf., (Eds.) “Islamic Banking and Finance: Fundamentals and Contemporary Issues”, Conference Proceedings Number 47, Islamic Research & Training Institute, Islamic Development Bank, Jeddah.
2 Artikel ini ditulis oleh Rokhmat Subagiyo, NIM: F5331sa8020 mahasiswa Program Doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya Program Studi Ekonomi Syariah dan artikel ini merupakan tugas Mata Kuliah: Metodologi Studi Islam dengan Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. Nur Syams, M. Si.
3 Nidaul Islam Magazine, November-December, “No Title,” 1995.
Komentar
Posting Komentar